Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 18 Tersangka 4 Jenis Perjudian, 1 Tersangka DPO

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Dalam kurung waktu 1,5 bulan antara tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februrari 2021  berhasil mengamankan 18 tersangka, 1 diantaranya masih DPO, petugas juga menyita barang bukti perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng dengan 2 judi jenis Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam di wilayah hukum Polda Jateng.

Perjudian ini terungkap ketika petugas melakukan patroli di beberapa daerah yang terpantau masih berkerumun. Salah satu kerumunan yang menjadi perhatian ternyata merupakan kerumunan perjudian, mengetahui hak tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku.

Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto yang ditemani oleh Kasubbid 3 Jatanras AKBP Gultom yang dilaksanakan di loby kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, pada Kamis (18/2/2021).

Petugas menangkap 4 tersangka atas judi Cap Jie Kie, 2 tersangka atas judi togel Hongkong dengan TKP di Pati dan Cilacap.

4 tersangka atas perjudian jenis dadu dengan TKP di Karanganyar, dan 5 Tersangka atas judi sabung ayam TKP di Karanganyar.

“Untuk judi jenis Cap Jie Kie sudah berjalan cukup lama kurang lebih 5 bulan, kalo hongkong sudah 7 bulan, sabung ayam 1 bulan,”terang Dirreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menggunakan lahan kosong dimana harus membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per orang untuk masuk, para pelaku menggunakan Tebak angka/memilih angka yang keluar dari mata Dadu yang di Kopyok dalam tempurung, dan tebak atau memilih atau memasang salah satu jago yang menang dalam aduan.

Kemudian Pengecer (penerima pasangan dari penebak) menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima passangan ada 2 (dua) yaitu: melalui SMS dan secara langsung (buku kupon), Menerima uang pasangan judi dari para pemasang

“Setelah tertampung angka pasangan /taruhan judi berikut uang pasangan/truhan tersebut disetorkan kepada pengepul,”ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu Uang tunai Rp 8.017.000,- (delapan juta tujuh belas ribu rupiah); 7 (tujuh) ekor ayam aduan, 5 (lima) buah Hp berbagai merk dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk judi.

Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian dengan  pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah.

Para tersangka sebelumnya telah menjalani swab dan hasilnya negatif.

( Humas Polres Boyolali )