Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolresta Surakarta: Karena Dendam dan Ekonomi, Pelaku Perampokan Gudang Rokok Ditangkap Polisi


Surakarta- Pelaku perampokan di gudang rokok, Jl. Brigjend Sudiarto No. 202 RT. 04 RW. 04 Kelurahan Joyotakan, Serengan, Surakarta yang terjadi pada Senin tanggal 15 November 2021 yang menewaskan seorang korban yang bekerja sebagai Satpam di PT. JTI ( Gudang Rokok) atas nama Suripto berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi dalam keterangannya didepan media, Senin (22/11/2021) mengatakan bahwa Tersangka berhasil kita amankan secara paksa 4 hari setelah kejadian tepatnya pada Jumat tanggal 19 November 2021, dan tersangka inisial RS alias S yang merupakan warga Sidoharjo Wonogiri serta tersangka seorang mantan satpam di gudang rokok yang menjadi sasaran aksinya tersebut.

“Tersangka RS alias S, 21, ditangkap di rumahnya di Kampung Tekil, RT 002/RW 007, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri,” ucap Kombes. Pol. Ade.

Kapolresta menjelaskan Tersangka memasuki gudang tersebut dari samping gudang. Saat masuk ke gudang, tersangka mengenakan penutup muka atau sebo. Namun saat berada di dalam gudang, di ruang dalam menuju ruang bankas, pelaku bertemu korban.

“Terjadi perlawanan dari korban. Awalnya tersangka menggunakan sebo untuk menutup kepala agar tidak dikenali. Tapi karena terjadi perlawanan, sebo itu terlepas dan terbuka wajahnya. Korban ternyata mengenali tersangka, lalu tersangka menghabisi korbannya,” imbuhnya.

Kapolresta menambahkan Setelah menyerang korban, tersangka kemudian mengambil brankas yang ada di ruang kasir. Menurut keterangan tersangka yang didapatkan Polisi, saat itu tersangka melakukan aksinya seorang diri. Untuk mengangkut brankas, tersangka menggunakan troli yang ada di dalam gudang tersebut.

“Tersangka menggunakan troli untuk membawa brankas dari ruang dalam itu menuju gerbang utama gudang. Jadi dia masuk dari samping, keluar dari pintu utama.Brankas lalu dibawa meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor yang dibawa tersangka,”ungkapnya.

Sebelumnya diduga, pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satpam setempat, Suripto, 35, dilakukan lebih dari dua orang. Namun tersangka mengakui dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengaku melakukannya sendiri.

Setelah dilakukan pengejaran antara dua hingga tiga hari, pelaku berhasil diamankan pada hari keempat setelah kejadian, yakni pada Jumat (19/11/2021). Meski begitu Polresta Surakarta masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Walaupun tersangka mengaku hanya sendirian.

“Aksi perampokan yang terjadi di Gudang Rokok Camel, Jl. Brigjend Sudiarto No. 202 RT. 04 RW. 04 Kelurahan Joyotakan, Serengan, Surakarta, pada hari Senin tanggal 15 November 2021 tersebut menyebabkan meninggalnya satpam gudang, atas nama Suripto, serta hilangnya sebuah brankas berisi uang senilai sekitar Rp310 juta,” pungkasnya.