Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modus Ritual Penglaris Yang Berujung Asusila, Petani Ini Akhirnya Ditangkap Polres Jepara


JEPARA - Polres Jepara berhasil seorang petani berinisial S warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Petani 56 tahun yang juga berprofesi sebagai dukun itu ditangkap petugas karena diduga berbuat asusila pada salah seorang pasiennya berinisial UN.  

Dalam gelar konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan kronologi kejadian sehingga S harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Kejadian berawal dari Juni 2021 saat korban UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh," ungkap Kapolres saat diwawancara, Senin (14/2). 

Selanjutnya, jelas Kapolres, korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang.

"Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," kata Kapolres.

Dijelaskan pula, Pada saat menjalani ritual, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti maka korban  rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban.

Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.

"Perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga nanti ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi," kata Kabidhumas, Selasa (15/2).

Kombes M Iqbal menambahkan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Untuk itu dukun S dijerat pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," terang Kabidhumas.