Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Daftar Pelanggaran yang jadi Target Operasi Keselamatan Candi 2022


Semarang - Polda Jateng direncanakan akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022 yang akan dimulai pada 1-14 Maret 2022.

Guna mempersiapkan kegiatan operasi tersebut Polda Jateng melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja. Kamis, (24/02) pagi. 

Kegiatan Latpraops dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Sejumlah pejabat Polda, Kasat Lantas polres jajaran serta  perwakilan Dishub Provinsi Jateng hadir dalam kegiatan tersebut. 

Dalam arahannya, Irwasda Polda Jateng menyampaikan  bah q Operasi Keselamatan Candi 2022 bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif. Operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyebaran Covid-19 melalui kegiatan yang bersifat humanis dan simpatik. 

"Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik," ujar Irwasda membacakan amanat Kapolda Jateng. 

Sementara, Dirlantas dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi, antara lain memutus penyebaran Covid, mengurangi pelanggaran dan Laka Lantas.

"Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas," kata Dirlantas. 

Disampaikan Dirlantas, Ada 7 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Candi 2022, yaitu :
1) Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek;
2)Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera etle;
3)Melanggar batas kecepatan;
4)Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree;
5)Tidak menggunakan helm SNI;
6)Dibawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda 2 dan  roda 4 atau lebih;
7)Melawan arus dan menerobos lampu merah; 

Disampaikan pula bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE. 

"Laksanakan giat turjawali secara humanis, sopan dan santun. Hilangkan sikap arogan dan semena-mena kepada masyarakat serta selalu menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan operasi," pesan Dirlantas dalam arahannya.