Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditangkapnya Seorang Ayah di Banyudono, Boyolali: Mengungkap Kengerian Pencabulan Terhadap Anak Sendiri

BOYOLALI – Kepolisian Resor Boyolali masih menangani satu Kasus kejadian yang mengguncangkan warga di Banyudono, Boyolali, terungkap aksi yang tak terbayangkan sebelumnya. Seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga anaknya, justru melakukan perbuatan yang memalukan dan menghancurkan. SM, seorang pria berusia 45 tahun dengan alamat di Banyudono, Boyolali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial S, yang saat ini berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, S.I.K, didampingi oleh Plt. Kasihumas Polres Boyolali, IPTU Arif Mudi Prihanto, S.H, mengatakan dalam gelar konferensi pers untuk mengungkapkan kasus ini. Menurut Briadi, laporan tentang kejadian ini masuk pada Kamis (23/6/2023). Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Setelah memastikan adanya cukup bukti, polisi kemudian menangkap SM dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut, Briadi menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan biologis. Namun, alasan tersebut tidak dapat menghapuskan kejahatan yang telah dilakukan,” Katanya

Briadi Menjelaskan “Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh SM ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan mengancam masa depan korban. Dalam hal ini, SM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga 5 miliar rupiah. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” jelasnya.

Kasat reskrim Menambahkan, bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Pihak berwenang berjanji akan bekerja keras untuk menjamin bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah perbuatan yang tak dapat ditoleransi dalam masyarakat kita. Semua pihak harus saling bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan memberikan perlindungan yang mereka butuhkan,” pungkasnya.