Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Juwangi Tiada Henti Lakukan Sosialisasi: Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Boyolali - Kanit Binmas Polsek Juwangi, Aiptu Sukandar, dan dua anggota polsek Juwangi melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kegiatan ini dilaksanakan di bengkel-bengkel sepeda motor dan mobil di wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Rabu (31/01/2024), siang.

Kanit Binmas Polsek Juwangi Aiptu Sukandar menyatakan, dalam giat sosialisasi ini, anggota Polsek Juwangi memberikan pemahaman kepada pemilik bengkel tentang pentingnya mematuhi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pada kendaraan bermotor yang telah di atur dalam UU LL No 22 tahun 2009 Pasal 285 (1).

Petugas juga menghimbau agar pemilik bengkel sepeda motor tidak menjual dan melayani memasang knalpot bersuara bising/brong di wilayah Kecamatan  Juwangi mereka juga memberikan himbauan agar tidak membuat atau memakai knalpot yang melanggar aturan tersebut.

Sosialisasi dilakukan secara door-to-door di desa Pilangrejo dan desa Jerukan, melibatkan pemilik bengkel sepeda motor maupun mobil. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman,” ujarnya.

Aiptu Sukandar juga menyampaikan, Selama berlangsungnya kegiatan, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Polsek Juwangi berharap dengan adanya kegiatan ini, pemahaman tentang aturan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis dapat lebih dipahami dan diikuti oleh seluruh warga masyarakat, termasuk pemilik bengkel. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Juwangi mendekati Pemilu serentak 14 Februari 2024,” tutupnya.