Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Simo Sosialisasi Larangan Pemasangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Bengkel Motor Simo


Boyolali - Polsek Simo melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising (brong) sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Bengkel Sepeda Motor (SPM) Brkah Motor Simo milik Bapak Aziz dan warga Masyarakat Simo, Boyolali. Kegiatan dilaksanakan hari Sabtu (27/01/2024), siang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Simo AKP Sutimin dan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Simo, Aipda Ariyanto, serta Bripka Yusuf Adi.

Pemasangan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot brong bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung ketertiban di wilayah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Pada lokasi Bengkel Sepeda Motor Berkah Motor Simo, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, yang dapat mengakibatkan suara yang bising dan mengganggu ketertiban umum.

Selain pemasangan stiker, petugas juga memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal ini sebagai bentuk perhatian Polsek Simo terhadap kamtibmas di wilayah Boyolali, serta untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.