Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Nogosari Sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng: Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di SMK Bendo Boyolali

 

Boyolali – Kepolisian Sektor Nogosari Polres Boyolali melalui Regu SPK 2 yang dipimpin oleh Kanit Samapta, Aipda Hartono, bersama dua personel melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini dilakukan di SMK Negeri 1 Desa Bendo, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali pada Selasa (30/01/2024), siang.

Kapolsek Nogosari AKP Riyanto, dalam kegiatan ini petugas memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, bahwa tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Aturan ini sesuai dengan undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dikenai pidana atau denda.

Dalam himbauan tersebut, Pelajar dan masyarakat yang melintas dijalan, kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diharapkan untuk segera mengganti knalpotnya dengan yang sesuai ketentuan. Langkah ini diambil guna memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya mematuhi standar teknis yang ditetapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal penggunaan knalpot. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kabupaten Boyolali jelang pemilu 2024,” tutup Kapolsek.